Thursday 1 June 2017

Makalah PKn tentang PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN DI INDONESIA”


KELOMPOK 3 (TS 2)
SUKOCO JATI SANTOSO
FAISAL EKO HERIYANYO
PUTRI WIRADHIKA
WAHYU SETIAJI
TITIN NURINAYAH
KHAFIDHOTUL KHASANAH
TAHTA MAHATIDANA HARDIAN



TEKNIK SIPIL
TEKNIK
UNIVERSITAS IDAR


BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang

Indonesia diidealkan dan dicita-citakan  sebagai suatu Negara hukum Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum.  Namun bagaimana ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3). Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagimasyarakat.  Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif. Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana,2003:66.  Karena itu agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga apabila salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka berpengaruh buruk terhadap penampakanhukumdiIndonesia. Penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir karena kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang bersifat deskriminatif mengedepankan kelompok tertentu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penegakan hukum berkeadilan secara historis, politis dan sosiologis?
2.      Apa saja tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum?
3.      Bagaimana esensi dan urgensi penegakan hukum di Indonesia?
C.    Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah yang berjudul “Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia” ini adalah :
1.      Untuk menambah pengetahuan tentang penegakan hukum
2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep penegakan hukum di Indonesia
 D.    Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari makalah yang berjudul “Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia ” ini adalah :
1.      Bagi pembaca bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang penegakan hukum.
2.      Memberikan penjelasan bagaimana hukum di Indonesia
3.      Bagi penulis bermanfaat dapat belajar tentang penegakan hukum serta dapat menyelesaikan tugas pendidikan kewarganegaraan


















BAB II
PEMBAHASAN

 Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang
 Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Penegakan hukum di Indonesia yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis. Dengan menggali sumber-sumber masalah penegakan hukum diharapkan dapat menjawab pertanyaan “Siapakah atau apakah lembaga atau badan kekuasaan yang merdeka untu menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan?” Untuk menjawab pertanyaan tersebut Anda diharapkan telah mengerti bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan negara. Anda diharapkan telah mengenal dan memahami bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga negara atau menjaga ketertiban” selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakan bahwa “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia” Agar negara dapat melaksanakan tugas dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hukum. Peraturan hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, di samping mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara.
Ada dua pembagian besar hukum. Pertama, hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antarmanusia (individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi" (misalnya masalah jual beli, sewa-menyewa, pembagian waris). Kedua, hukum publik ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan Negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya, masalah perampokan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya. Peraturan-peraturan hukum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan umum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan
pribadi, harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebutdisebut negara hukum.
  Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut. Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalamperaturan hukum seyogianya dapat terwujud dalam pelaksanaannya di masyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya. Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.

Ada beberapa hal yang penting dalam mewujudkan sebuah hukum agar berlaku sesuai dengan semestinya, yaitu :
1) Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.
2) Kemanfaatan
Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan,  agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.
3) Kepastian hukum
Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya,
seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan. Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan- larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPER).
Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum. Kedua, hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya: hukum acara pidana
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.
Para aparatur penegak hukum dapat memproses siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi putusan (vonis). Dengan kata lain, hukum acara berfungsi untuk memproses dan menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan berpedoman pada peraturan hukum acara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum acara berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan hukum material. Hukum acara hanya digunakan dalam
keadaan tertentu yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang oleh hukum material diberikan kepada yang berhak dan perlu dipertahankan. Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi Keadilan Berdasarkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, aparat penegak hukum hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secaraintensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di Negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif
memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
Beberapa hal yang penting dalam hukum Indonesia antara lain :
1. Lembaga Penegak hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain: Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai
lembaga pemutus/pengadilan; dan lembaga Penasehat atau memberi bantuan hukum.
a. Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut Pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
1) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak Pidana;
2) mencari keterangan dan barang bukti;
3) menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
4) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
a) penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penyitaan;
b) pemeriksaan dan penyitaan surat;
c) mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
d) membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Setelah itu, penyelidik berwenang membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada penyidik. Selain selaku penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6 UU No.8/1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
1) pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang.
Penyidik, karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
Pidana;
2) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka
4) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6) mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
8) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
9) mengadakan penghentian penyidikan;
10) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. Kejaksaan
Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 dinyatakan bahwa “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.” Jadi, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Jaksa (penuntut umum) berwewenang antara lain untuk:
 a) menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan;
 b) membuat surat dakwaan;
 c) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 d) menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan hukuman tertentu;
 e) melaksanakan penetapan hakim
Yang dimaksud penetapan hakim adalah hal-hal yang telah ditetapkan baik oleh hakim tunggal maupun tidak tunggal (majelis hakim) dalam suatu putusan pengadilan. Putusan tersebut dapat berbentuk penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan, atau pembebasan bersyarat. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan atau penegakan hukum, kejaksaan berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
1) Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
2) Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3) Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Kejaksaan bukan hanya dalam bidang Pidana, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata usaha negara, di bidang ketertiban dan kepentingan umum, serta dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Dalam Pasal 30 UU No.16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" dinyatakan bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
 (a) Melakukan penuntutan;
 (b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan    hukum tetap;
 (c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  (d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  (e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan       sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
(a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
(b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
(c) Pengawasan peredaran barang cetakan;
(d) Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
(e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
(f) Penelitian dan pengembangan hukum serta static kriminal.

c. Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Adapun Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Menurut Pasal 1 UU Nomor 8 tahun1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapat pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa hukum dan hakim akan pudar.

2. Lembaga Peradilan
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat. Peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengadili golongan/kelompok rakyat tertentu. Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana.

a. Peradilan Agama
Peradilan agama terbaru diatur dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989. Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
 a) perkawinan;
 b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
 c) wakaf dan shadaqah.

b. Peradilan Militer
Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadapkejahatan atau pelanggaran yang diakukan oleh:
1) seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;
2) seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3) seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-Undang;
4) orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan Militer.

c. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 9 tahun 2004. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara. Dalam peradilan Tata Usaha Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya. Sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata.

d. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam lingkungan Peradilan Umum. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang termasuk wewenang Peradilan
umum, digunakan beberapa tingkat atau badan pengadilan yaitu:

1) Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangnya meliputi satu daerah Tingkat II. Misalnya: Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Bogor, dan sebagainya. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan) dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan negeri sebelum menempuh pengadilan tingkat Banding. Untuk memperlancar proses pengadilan, di pengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris, dan juru sita.
Adapun Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.

2) Pengadilan Tinggi
Putusan hakim Pengadilan Negeri yang dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan Banding. Proses Banding tersebut ditangani oleh Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di setiap ibukota Provinsi. Dengan demikian, pengadilan
Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi hanyamemeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. Daerah hukum pengadilan tinggi pada asasnya adalah meliputi satu daerah tingkat I. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah:
a) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di tingkat banding;
b) mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi mempunyai susunan sebagai berikut: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Sedangkan pembentukan Pengadilan Tinggi dilakukan melalui Undang-Undang.

3) Pengadilan Tingkat Kasasi
Apabila putusan hakim Pengadilan Tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat Kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Di negara kita, Mahkamah Agung merupakan Badan Pengadilan yang
tertinggi, dengan berkedudukan di Ibu kota negara RI. Oleh karena itu, daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan
terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya. Dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
Untuk mengatur lebih lanjut pasal tentang kekuasaan kehakiman, sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kaitannya dengan masalah pengadilan, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a) permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Oleh karena itu, hakim atau pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Untuk itu, hakim diperbolehkan untuk menemukan atau membentuk hukum melalui penafsiran hukum dengan tetap memperhatikan perasaan keadilan dan kebenaran.

4) Penasehat Hukum
Penasehat hukum merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum. Yang dimaksud Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Diperbolehkannya menggunakan penasehat hukum bagi tertuduh/terdakwa merupakan realisasi dari salah satu asas yang berlaku dalam Hakum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuanhukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
Persoalan yang dihadapi sekarang adalah sejak kapan seorang tertuduh/terdakwa mendapat bantuan hukum? Berdasarkan Pasal 69 KUHAP ditegaskan bahwa "Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang". Penasehat hukum tersebut berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Hak lain yang dimiliki penasehat hukum sehubungan dengan pembelaan terhadap kliennya (tersangka) adalah mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. Dalam melaksanakan bantuan hukum, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yaitu:
a) penegak hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum;
b) bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri;
c) tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri  penasehat hukumnya.
Penasehat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi seperti: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dan sebagainya.

2. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
    Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.

Perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai berikut.
 Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur Negara yang belum baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perlaku lain yang tidak terpuji.
 Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.
 Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat yang belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum masih perlu ditegakkan. Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hukum. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di segala strata kehidupan masyarakat.
Apabila Anda telah menggali dan mengkaji sejumlah informasi pada subbab di atas, khususnya tentang lembaga negara yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dan badan-badan serta aparatur penegak hukum, maka sebenarnya Negara kita telah memiliki perangkat penegakan hukum yang memadai. Persoalannya, apakah lembaga-lembaga negara dan badan – badan penegakan hukum tersebut telah berjalan dan berfungsi sesuai dengan tugasnya? Benarkah aparatur penegak hukum telah bertugas dengan baik? Perlu diingat bahwa aparatur penegak hukum bukan warga negara biasa, ia harus menjadi contoh teladan bagi warga negara lain yang
statusnya bukan aparatur penegak hukum.
Di era globalisasi yang penuh dengan iklim materialisme, banyak tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap baja, akhlak mulia, dan karakter yang kuat dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, aparatur penegak hukum harus kuat dan siap menghadapi berbagai cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat jatuhnya wibawa sebagai penegak hukum. Penegak hukum harus tahan terhadap upaya oknum masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuap, Selain itu, Pemerintah perlu melakukan upaya preventif dalam mendidik warga negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua aparatur negara secara terus menerus. Apabila hal ini telah dilakukan, maka ketika ada warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran hukum pihak aparatur penegak hukum harus bekerja secara profesional dan berkomitmen menegakkan hukum.
3. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang
    Berkeadilan Indonesia

Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi seandainya di sebuahbangsa tidak ada peraturan hukum? Atau mungkin peraturan hukum sudah ada, namun apa yang akan terjadi apabila di negara-bangsa tersebut tidak ada upaya penegakan hukum? Benarkah penegakan hukum itu penting dan diperlukan? Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa sudah
sejak lama Cicero menyatakan Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Bahkan, apabila kita kaji kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Anda pasti akan menemukan betapa banyak aturan – aturan yang dinyatakan dalam setiap ayat kitab suci tersebut. Namun, tampaknya ada peraturan hukum saja tidak cukup. Tahap yang lebih penting adalah penegakan dan kepastian hukum.
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) seyogianya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Dari fakta yang ada sangat jelas bahwa keberadaan hukum dan upaya penegakannya sangat penting. Ketiadaan penegakan hukum, terlebih tidak adanya aturan hukum akan mengakibatkan kehidupan masyarakat “kacau” (chaos). Negara-Bangsa Indonesia sebagai negara modern dan menganut sistem demokrasi konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan perundangan, lembaga-lembaga hukum, badan-badan lainnya, dan aparatur penegak hukum. Namun, demi kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan secara terus menerus.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

     Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat baik itu merupakan upaya pencegahan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.
 Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum yaitu penegakan hukum bersifat total, penegakan hukum bersifat full dan penegakan hukum bersifat actual.
 Dalam penegakan hukum di Indonesia ternyata belum terlaksana dengan baik. Lembaga hukum di Indonesia dipandang bersifat deskriminatif dan mengedepankan kelompok tertentu dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan negara.
 Terdapat lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan, yaitu :
a.      Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
b.      Mafia peradilan marak dituduhkan;
c.      Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi;
d.      Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
e.        Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan.

Saran

1.      Lembaga hukum harus di perbaiki agar terwujud etika penegakan hukum yang berkeadilan, tidak bersifat deskriminatif dan mementingkan kepentingan sendiri di atas kepentingan negara.
2.      Masyarakat sebaikanya mengamalkan pancasila sebagai etika dan nilai- nilai masyarakat Indonesia.

1 comment: